Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ó Ada begitu banyak referensi syar’i
soal hubungan suami-istri. Tidak bisa dipungkiri bahwa internet telah membuka
keran informasi yang melimpah soal hubungan ini secara bebas. Dan juga tentu
saja hal itu menjadi sangat rawan, dikarenakan keluarga-keluarga Muslim, para
pasangan suami-istri, bisa saja mengambil rujukan-rujukan yang belum tentu bisa
dijadikan pegangan.
ó Nah, berikut ini adalah
rujukan-rujukan soal hubungan suami istri di dalam kitab fiqih Al-fiqhul Islami Wa
Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili :
1). Sebelum melakukan jima’, pasangan suami istri itu
membaca basmalah. Atau membaca surat Al-Ikhlas (Qul
Huwallahu ahad). Juga disunnahkan untuk bertakbir,
mengucapkan laa ilaaha illallah, serta mengucapkan doa (pilih salah satu) :
”Bismillahil ‘aliyyil
‘azhim. Allahummaj’al-ha dzurriyyatan thayyibah. In kunta Qaddarta an takhruja
dzalika min shulbi,” (Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi dan Agung. Ya Allah,
jadikanlah dia keturunan yang baik, jika Engkau menetapkannya keluar dari
sulbiku.)
“Allahumma jannibnisy
syaithana wa jannibisy syaithana maa razaqtani,” (HR Abu Daud). (Artinya : Ya Allah,
jauhkanlah aku dari syetan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rizqikan
kepadaku).
2). Tidak menghadap kiblat, sebagai bentuk penghormatan
kepada Ka’bah yang mulia.
3). Mengenakan sesuatu menutupi tubuhnya. Sebagaimana
hadits berikut ini : Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa, “Apabila kalian
mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan
janganlah telanjang seperti dua ekor himar,” (HR Ibnu Majah).
4). Dimulai dengan mula’abah (percumbuan), berpelukan atau mencium.
5. Bila telah selesai, janganlah terburu-buru untuk menyudahinya. Karena boleh jadi masing-masing tidak sama waktunya.
6). Dimakruhkan untuk memperbanyak percakapan pada saat sedang melakukannya.
7). Sebaiknya tidak meninggalkannya lebih dari
4 hari tanpa udzur.
8). Bila hendak mengulangi lagi, hendaklah mencuci
farajnya (kemaluan) dan berwudhu’ lagi. Sebab dengan demikian, bisa memberikan
kekuatan baru.
9). Tidak disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari
tertentu seperti Senin atau Jumat. Meski memang ada sebagian ulama yang
mengajurkannya di hari Jumat.
10). HARAM melakukan jima’ di dubur :
ó Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah
SAW bersabda, “Dilaknat orang
yang menyetubuhi wanita di duburnya,” (HR
Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai).
ó Dari Amru bin Syu’aib berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang
menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath (sodomi) kecil,” (HR Ahmad).
11). HARAM melakukan jima’ dengan istri yang sedang
mendapat haidh. “Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab
itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci .
•Apabila mereka telah
suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang menyucikan diri’,” (QS Al-Baqarah : 222).
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
※
Ya Allah... semoga yang membaca artikel ini :
¤ Muliakanlah orangnya
¤ Muliakanlah orangnya
¤
Yang belum menemukan jodoh semoga lekas dipertemukan
¤
Yang belum mendapatkan keturunan semoga cepat mendapatkannya
¤ Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah
¤ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
¤ Bahagiakanlah keluarganya
¤ Luaskan rezekinya seluas lautan
¤ Mudahkan segala urusannya
¤ Kabulkan cita-citanya
¤ Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji
¤ Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar.
Aamiin
ya Rabbal'alamin.¤ Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah
¤ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
¤ Bahagiakanlah keluarganya
¤ Luaskan rezekinya seluas lautan
¤ Mudahkan segala urusannya
¤ Kabulkan cita-citanya
¤ Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji
¤ Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar.
Salam sayang buat anak dan istri :
'Siti Nurjanah & Rachmad Hidayatullah'